ANALISIS TENTANG ALASAN PENGAJUAN PRAPERADILAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS TENTANG LEGALITAS PENETAPAN TERSANGKA (Studi Putusan Nomor: 19/PRA.PER/2016/PN.SBY)

Faishal Zahy Ramadhani & Bambang Santoso

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara alasan pengajuan permohonan Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Putusan Nomor: No.19/Pra.Per/2016/PN.Sby dengan ketentuan KUHAP. Adapun kajian selanjutnya adalah mengenai kesesuaian antara pertimbangan hakim Praperadilan tentang Putusan Nomor: No.19/Pra.Per/2016/PN.Sby dengan KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Sifat penelitian hukum ini adalah preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan kasus (case approach. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder yaitu data dari bahan pustaka yang telah ada, terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian untuk teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan pengajuan permohonan Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Putusan Nomor: No.19/Pra.Per/2016/PN.Sby telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian hak konstitusional Pemohon dan berlakunya pasal-pasal dalam KUHAP yang diuji dalam permohonan ini yaitu Pasal 80 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP dan mengenai kesesuaian pertimbangan hakim Praperadilan tentang Putusan Nomor: No.19/Pra.Per/2016/PN.Sby belum sesuai dengan Pasal 1 butir 10 KUHAP dan mengenai alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Pertimbangan hakim juga tidak sesuai dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 227/K/Kr/1982, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan PERMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali.
Kata Kunci: Tersangka, Pertimbangan hakim, Putusan Praperadilan

Full Text:

PDF

References

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Rev.ed. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup.

T. Wijayanta & Firmansyah. H. 2011. Perbedaan Pendapat dalam Putusan Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Nur Hidayat. 2010. Penghentian Penyidikan oleh Penyidik Polri dan Upaya Hukumnya. Jurnal Yustitia, Vol. 10, No. 1.

Eddy, O.S Hiariej. (2005). Criminal Justice System in Indonesia, Between Theory and Reality, Asia Law Review Vol. 2. No. 2 December 2005. Korean Legislation Research Institute.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.