KAJIAN YURIDIS MENGENAI ALASAN KASASI ODITUR MILITER TERHADAP PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTI AKIBAT MENGABAIKAN KETERANGAN SAKSI DAN HASIL TES URIN PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 223 K/MIL/2016)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas kajian yuridis alasan kasasi Oditur Militer terhadap putusan bebas Judex facti akibat mengabaikan keterangan saksi dan hasil tes urin penyalahguna narkotika pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 223 K/Mil/2016. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa alasan kasasi Oditur Militer atas putusan bebas Judex Facti akibat mengabaikan keterangan saksi dan tes urin para terdakwa penyalahguna naroktika yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah sesuai dengan pasal 172 jo Pasal 189 ayat (1) jo pasal 239 Undang-Undang Peradilan Militer. Pasal 172, menjelaskan tentang jenis- jenis alat bukti yang sah menurut Undang- Undang Peradilan Militer, dimana Hakim Pengadilan Militer I 02 Medan dalam memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan kesalahan dalam putusannya karena mengabaikan keterangan saksi dan alat bukti yang ada kemudian membebaskan para terdakwa dengan mengacu pada Pasal 189 tentang putusan bebas. Berdasarkan fakta yang ada maka Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Oditur Militer dengan mengacu pada Pasal 239 ayat (1) menjelaskan tentang Alasan-alasan pengajuan kasasi dalam peradilan Militer, yang salah satu syarat pengajuan kasasi adalah “Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya”
Kata kunci : Oditur Militer, kasasi , Narkotika, anggota TNI
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa alasan kasasi Oditur Militer atas putusan bebas Judex Facti akibat mengabaikan keterangan saksi dan tes urin para terdakwa penyalahguna naroktika yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah sesuai dengan pasal 172 jo Pasal 189 ayat (1) jo pasal 239 Undang-Undang Peradilan Militer. Pasal 172, menjelaskan tentang jenis- jenis alat bukti yang sah menurut Undang- Undang Peradilan Militer, dimana Hakim Pengadilan Militer I 02 Medan dalam memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan kesalahan dalam putusannya karena mengabaikan keterangan saksi dan alat bukti yang ada kemudian membebaskan para terdakwa dengan mengacu pada Pasal 189 tentang putusan bebas. Berdasarkan fakta yang ada maka Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Oditur Militer dengan mengacu pada Pasal 239 ayat (1) menjelaskan tentang Alasan-alasan pengajuan kasasi dalam peradilan Militer, yang salah satu syarat pengajuan kasasi adalah “Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya”
Kata kunci : Oditur Militer, kasasi , Narkotika, anggota TNI
Full Text:
PDFReferences
Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group
Sjarif, Amiroeddin. 1996. Hukum Disiplin Militer Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Salam, Moch. Faisal. 2002. Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prendamedia Group
Karsono, Edy. 2004. Mengenal Kecanduan Narkoba Dan Minuman Keras. Bandung: Yrama Widya
Hamzah, Andi. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Refbacks
- There are currently no refbacks.