ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA PENIPUAN SECARA BERLANJUT ( Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1360K/Pid/2016)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim atas Putusan Lepas dari tuntutan dalam perkara penipuan secara berlanjut. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka diperoleh hasil pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan lepas karena hakim menganggap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Lepas, Penipuan
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Lepas, Penipuan
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah.2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana suatu Pengantar Cetakan Kedua. Jakarta: Prenadamedia Group
Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
M. Yahya Harahap. 2005. Pembahasan Masalah dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Baning, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta:Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.