KEKUATAN PEMBUKTIAN CETAKAN MEDIA SOSIAL DALAM MENYEBARLUASKAN KONTEN PORNOGRAFI SEBAGAI TINDAK PIDANA DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Daniel Widya Kurniawan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kekuatan alat bukti dokumen elektronik yaitu cetakan media sosial sebagai tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik dalam proses pembuktian Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan Penulis adalah normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus (case study). Hukum Acara Pidana di Indonesia seperti yang kita ketahui merupakan proses mencari kebenaran materiil dari suatu perkara pidana. Upaya pembuktian memerlukan beberapa alat bukti yang telah mempunyai legalitas yang jelas untuk membantu Hakim dalam mencari kebenaran dan memutus suatu perkara pidana dengan seadil-adilnya. Alat Bukti dalam hukum pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu pada Pasal 184 KUHAP antara lain: 1) Keterangan Saksi; 2) Keterangan Ahli; 3) Surat; 4) Petunjuk; dan 5) Keterangan Terdakwa. Mengacu pada pasal tersebut jika dilihat alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian sangatlah sempit dan terbatas, sehingga muncul alat bukti diluar KUHAP yang belum bisa digunakan dan belum mendapat legalitas yang jelas. Dilema ini akhirnya menjadi awal untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melahirkan Undang-Undang yang bersifat khusus untuk memuat alat bukti yang sah diluar KUHAP. Pemecahan masalah ini salah satunya adalah dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat alat bukti elektronik. Alat bukti elektronik khususnya yang berbentuk dokumen elektronik khususnya cetakan media elektronik jika dikaitkan dengan KUHAP dapat diartikan sebagai alat bukti surat.
Kata Kunci: Hukum Acara Pidana, Pembuktian, Alat Bukti Elektronik

Full Text:

PDF

References

Edmon Makarim. 2004. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muhammad Nuh Al-Azhar. 2012. Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Salemba Infotek.

M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasidan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sigid Suseno. 2012. Yurisdiksi Tindak Pidaan Siber. Bandung: Refika Aditama

Refbacks

  • There are currently no refbacks.