ANALISIS KESALAHAN JUDEX FACTI MEMBEBASKAN TERDAKWA KARENA MENILAI PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAI PELANGGARAN ADMINISTRASI KEHUTANAN ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 108 K/Pid.Sus.LH/2016)

Arizal Ivan Fadillah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan Judex Facti dalam membebaskan terdakwa dalam perkara di bidang kehutanan menurut pandangan KUHAP dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung terhadap upaya Kasasi dari Penuntun Umum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal ataupun artikel. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh menunjukan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntun Umum terkait Pasal 51 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berisi “Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan Kasasi itu”. Bahwa alasan permohonan Kasasi oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Judex Facti dalam hal melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukun dan Judex Facti telah mengenyampingkan hukum pembuktian sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kata kunci : Penuntut Umum, Kasasi, Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah, 2005, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Zaenal Abidin dan Andi Hamzah, 2002, Bentuk – Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penintersier. Jakarta : Sumber Ilmu Jaya.

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafka.

Hadari Djenawi Tahir, 1981, Pokok – Pokok Pikiran Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Bandung : Alumni.

Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.

M. Yahya Harahap, 2002, Penyelidikan dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika.

Moch F. Salam, 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori & Praktek. Bandung : Mandar Maju

Oemar Seno Adji, 1985. Peradilan Bebas : Negara Hukum. Jakarta : Erlangga.

Romli Atmasasmita, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.

Rusli Muhammad, 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta : Citra Aditya Bakti.

Tirtaamidjaja, M.H., 1962, Kedudukan Hakim dan Jaksa dan Acara Pemeriksaan Perkara - Perkara Pidana dan Perdata. Jakarta : Jambatan.

Waluyadi, 2004, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju..

Refbacks

  • There are currently no refbacks.