ANALISIS KESALAHAN JUDEX FACTI MEMBEBASKAN TERDAKWA KARENA MENILAI PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAI PELANGGARAN ADMINISTRASI KEHUTANAN ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 108 K/Pid.Sus.LH/2016)
Abstract
Kata kunci : Penuntut Umum, Kasasi, Pertimbangan Hakim
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, 2005, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Zaenal Abidin dan Andi Hamzah, 2002, Bentuk – Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penintersier. Jakarta : Sumber Ilmu Jaya.
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafka.
Hadari Djenawi Tahir, 1981, Pokok – Pokok Pikiran Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Bandung : Alumni.
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.
M. Yahya Harahap, 2002, Penyelidikan dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika.
Moch F. Salam, 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori & Praktek. Bandung : Mandar Maju
Oemar Seno Adji, 1985. Peradilan Bebas : Negara Hukum. Jakarta : Erlangga.
Romli Atmasasmita, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.
Rusli Muhammad, 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta : Citra Aditya Bakti.
Tirtaamidjaja, M.H., 1962, Kedudukan Hakim dan Jaksa dan Acara Pemeriksaan Perkara - Perkara Pidana dan Perdata. Jakarta : Jambatan.
Waluyadi, 2004, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju..
Refbacks
- There are currently no refbacks.