KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA DIKABULKAN ATAS DASAR NOVUM DAN KEKHILAFAN HAKIM ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA PERKARA PENIPUAN (Studi Putusan Mahkamah Agung 21/PK/pid/2015)

Adimas Wisnu Hidayat & Muhammad Rustamaji

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Peninjauan Kembali Terpidana terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jambi dalam memutus perkara Penipuan serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana dan mengadili kembali sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa alasan Peninjauan Kembali dari Terpidana dalam kasus Penipuan telah memenuhi syarat formal dan syarat material berupa Judex Facti Pengadilan Negeri Jambi dalam memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan kekeliruan yang nyata atau kekhilafan dalam memeriksa serta adanya bukti baru atau novum sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a dan c KUHAP serta dasar pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana membenarkan alasannya, membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Kasasi Nomor 1723 K/PID/2012 dan mengadili kembali menyatakan Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum.
Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Judex Facti, Novum

Full Text:

PDF

References

Adji, O. S. (1981). Herziening Gantirung Suap Perkembangan Delik. Jakarta: Erlangga.

Chazawi, H. A. (2010). Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

H.A.S. Natabaya. (2008). Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Pemerikasaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Karjadi, & R. Soesilo. (1997). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor: Politeia.

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Yahya, M. (1985). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.