Putusan Lepas (Onslag Van Alle Rect Vervolging) Dengan Alasan Judex Factie Salah Dalam Menerapkan Hukum Dalam Perkara Pembunuhan

Rezi Rukdiana

Abstract

            Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum dengan ketentuan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan pidana dan mengadili sendiri dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/PID/2015 dengan ketentuan Pasal 256 juncto Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

            Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif pada ranah dogmatik hukum yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuaian alasan kasasi yang diajukannya dengan alasan kasasi yang ditentukan oleh Pasal 253 ayat (1) KUHAP huruf a yaitu Judex Factie tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Judex Factie tidak menerapkan Pasal 49 ayat (1) KUHP mengenai Pembelaan Terpaksa (noodweer) dan Pasal 191 ayat (2) KUHAP mengenai Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (onslag van alle rect vervolging). Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa ISKANDAR alias KANDAR Bin AROEIF telah sesuai dan memenuhi Pasal 256 jo. Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Putusan Mahkamah Agung Nomor 964K/PID/2015 mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 794/Pid.B/2014/PN.Llg tertanggal 04 Mei 2015 dan menerapkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP juncto Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

            Kata Kunci : Kasasi Putusan Bebas, Pembelaan Terpaksa, Tindak Pidana Pembunuhan

Full Text:

PDF

References

Andre G. Mawey. 2016. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum. Lex Crimen. Vol. V.No. 2. (Februari-2016).

Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

H. Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporerer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.