Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Berdasarkan Alasan Berat Ringannya Pidana Yang Dijatuhkan Judex Facti (Studi Putusan Nomor: 1655 K/Pid.sus/2015)

Nabil Safar

Abstract

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi penuntut umum yang mengajukan kasasi berdasarkan alasan berat ringannya pidana yang dijatuhkan judex facti dalam perkara kekerasan seksual pada anak serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum.

            Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yang bersifat preskriptif dan terapan.Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. 

             Kasus yang diangkat dalam penelitian ini telah menjabarkan bahwa alasan pengajuan kasasi yang dilakukan penuntut umum adalah karena alasan berat ringannya pidana yang dijatuhkan judex facti dimana pengadilan negeri memutus pidana lebih tinggi dibandingkan pengadilan tinggi, namun apakah hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Berdasarkan pengaturan pasal 253 KUHAP tidak ada aturan mengenai berat ringannya pidana maka pengajuan kasasi yang didasari berat ringannya pidana tidak dapat dilakukan

              Kata kunci : Argumentasi Hukum, Upaya hukum Kasasi, kekerasan seksual pada anak

Penelitianinibertujuanuntukmengetahuiargumentasipenuntutumum yang mengajukankasasiberdasarkanalasanberatringannyapidana yang dijatuhkanjudexfactidalamperkarakekerasanseksualpadaanaksertauntukmengetahuidasarpertimbangan hakim yang mengabulkanpermohonankasasidaripenuntutumum.

            Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetodepenelitian yang bersifatpreskriptifdanterapan.Sumberbahanhukum yang digunakanadalahbahanhukum primer danbahanhokumsekunder, dengancarastudipustaka/dokumen, teknikanalisisbahanhukummenggunakanmetodesilogismedaninterpretasidenganmenggunakanpolaberpikirdeduktif, daripengajuanpremis mayor danpremis minor salingdihubungkanuntukditarikkonklusi. 

             Kasus yang diangkat dalam penelitian ini telah menjabarkan bahwa alasan pengajuan kasasi yang dilakukan penuntut umum adalah karena alasan berat ringannya pidana yang dijatuhkan judex facti dimana pengadilan negeri memutus pidana lebih tinggi dibandingkan pengadilan tinggi, namun apakah hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Berdasarkan pengaturan pasal 253 KUHAP tidak ada aturan mengenai berat ringannya pidana maka pengajuan kasasi yang didasari berat ringannya pidana tidak dapat dilakukan

Kata kunci :ArgumentasiHukum, UpayahukumKasasi, kekerasanseksualpadaanak

Full Text:

PDF

References

Anggi Hormain S, Tindak Pidana Seksual terhadap Anak Sebagai Paedofilia Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia, Skripsi, FakultaS Hukum Universitas Islam Riau Pekanbaru, 2009

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya, Bandung, 2007.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni, 2007)

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalamHukumAcaraPidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001

Tabloid Mom and Kiddie, Awas Pelaku Kekerasan Adalah Orang-orang Terdekat, PT.Pramata Komunikasi Massa, Jakarta, 21 Mei 2007

Refbacks

  • There are currently no refbacks.