Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Menjatuhkan Pidana Kumulatif Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto)

Himawan Wicaksono

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim memutus perkara menjatuhkan pidana kumulatif terhadap terdakwa pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus yang dikaji pada Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto ini adalah kasus perdagangan orang. Terdakwa Sindi Idrus Alias Sindi Alias Bunda pada Januari 2016 di Gorontalo telah melakukan tindak pidana ”permufakatan jahat untuk melakukan perekrutan karena posisi rentan untuk tujuan eksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia”.

      Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan hakim memutus perkara menjatuhkan pidana kumulatif terhadap terdakwa pelaku tindak pidana perdagangan orang telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP yaitu hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya dan jika hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka hakim menjatuhkan pidana. Hakim telah memperoleh pembuktian berkekuatan hukum tetap dan mempertimbangkan kesesuaian berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat, serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya yang dihadirkan di persidangan, sehingga hakim telah memperoleh keyakinan atas perkara pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim telah memperoleh keyakinan dan mempertimbangkannya, dan hakim menjatuhkan putusan berupa pidana kumulatif terhadap terdakwa yaitu pidana penjara dan denda.

      Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan, Pidana Kumulatif, Perdagangan Orang

Full Text:

PDF

References

Bambang Poernomo. 1992. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia

Farhana. 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

Henny. 2011. Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta : Sinar Grafika

Kurnia Titon Slamet. 2009. Pengantar Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.