¬¬Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Perkara Pembunuhan Berencana Terhadap Putusan Judex Factie (Studi Kasus Nomor: 793K/Pid/2015)

Hesti Haryanti

Abstract

       Jurnal penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan kasasi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan studi kepustakaan (library reaserch). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum mengunakan metode deduksi silogisme. Kasus yang dikaji pada pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 793K/Pid/2015 ini adalah kasus pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Terdakwa (Tahun 2014). Terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap teman yang merupakan mantan kekasih Terdakwa, sehingga pembunuhan berencana tersebut membuat Terdakwa harus menjalani proses hukum yang berlaku. Terdakwa harus menjalani proses hukum karena tindak pidana yang telah dilakukannya dan didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun”.

      Hasil penelitian menunjukkan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan Judex Factie atas alasan hukuman terlalu ringan dalam perkara pembunuhan berencana yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan secara tepat dan benar fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sesuai dengan alat-alat bukti yang telah diajukan. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana yakni Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 793K/PID/2015 dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1359/PID.B/2014/PN.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 28/PID/2015/PT.DKI dimana alasan-alasan Kasasi dijadikan dasar oleh Hakim dalam menjatuhkan Putusannya.

         Kata Kunci: Pembunuhan Berencana, Penganiayaan, Kasasi.

 

Full Text:

PDF

References

Buku

Oemar Seno Adji. 1985. Peradilan bebas Negara hukum. Jakarta: Erlangga

PA. F. Lamintang, Theo Lamintang. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jurnal

Dian Ekawaty Ismail dan Yowan Tamu. 2009. “Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka/ Terdakwa Melalui Mekanisme Praperadilan Di Kota Gorontalo”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol 21, No. 1. 2009. Yogyakarta: UGM Press.

Hwian Christianto. 2011. “Penafsiran Hukum Progresif Dalam Perkara Pidana”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol 23, No. 3, 2011. Yogyakarta: UGM Press.

Mark S. Umbreit and Marilyn Peterson Armour. 2011. “Restorative Justice and Dialogue: Impact Opportunities, and Challanges in the Global Community”. Washington University Journal of Law and Policy. Volume 36, 2011. Washington: Washington University Open Scholarship.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.