Upaya Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Penjualan Anak Kandung (Studi Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2015/PN.Tbh)

Faishal Ahmad Romadhani

Abstract

      Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian penuntut umum terhadap pelaku tindak pidana penjualan anak kandung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa proses pembuktian penuntut umum dalam perkara tindak pidana penjualan anak kandung yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 149/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Tbh dengan Terdakwa Miswanto Alias Iwan Bin Tukiran telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti yang sah yanng dapat diajukan yaitu Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. Pada kasus ini digunakan bukti keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan, sehingga pembuktian sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

 

     Kata Kunci: Proses Pembuktian, Penuntut Umum, Tindak Pidana penjualan anak kandung

Full Text:

PDF

References

Bambang Sutiyoso. 2006. Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan. Yogjakarta: UII Press.

Ignatius Ridwan Widyadharma. 2000. Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Semarang: Mimbar

JO GOODEY European Union Agency for Fundamental Rights (FRA), Austria. 2008 Human trafficking:Sketchy data and policy responses Criminology and Criminal Justice 8: 421.

Koesnadi Hardjasoemantri, 1999. Hukum Tata Lingkungan Edisi Kedelapan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : PT Rineka Cipta.

M. Taqyuddin Akbar. 2012. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Anak Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang No 23 Tahun

Tentang PerlindunganAnak”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 8, No. 16, Hal. 67 – 85.

M. Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta : Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2012. . Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta : Sinar Grafika

Novianti. 2014. “Tinjauan Yuridis Kejahatan Pedagangan Manusia (Human Traficking) Sebagai Kejahatan Lintas Batas Negara”. Jurnal Ilmu Hukum,

Peter mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media

Teuku Fahmi. 2013. “PerdaganganAnak (Child Trafficking) Sebagai Kejahatan Transnasional Dan Kaitannya Dengan Globalisasi”. Jurnal Sosiologi, Vol. 15, No. 2: 122-130.

Wagiati Soetodjo. 2006. Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama

Refbacks

  • There are currently no refbacks.