Permohonan Kasasi Atas Dasar Judex Factie Salah Menerapkan Hukum Dalam Perkara Desersi Dalam Waktu Damai Oleh Anggota Militer (Studi Putusan Nomor : 121k/Mil/2015)

Angga Gasaga, Kristiyadi, S,H., M.Hum -

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan kasasi atas dasar judex facti salah menerapkan hukum dalam perkara Disersi oleh anggota militer dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan.Kasus kesusilaan yang dilakukan oleh Letkol Chk Adam PAnto, SH yang merupakan anggota militer telah diputus dengan Putusan Pengadilan Militer IIISurabaya Nomor 15-K/PMT-III/AD/III/2013 dengan menjatuhkan hukuman pidan penjara 3(tiga) bulan. Terhadap putusan tersebut diajukan banding yang kemudian diputus dengan Putusan Pengadilan Militer Utama BandungNomor :04-K/PMU/BDG/AD/II/2014 yang isinya Mengubah masa pidana penjara dari putusan Pengadilan Militer Tinggi menjadi 2(dua) bulan untuk pidana penjara. Terdakwa kemudian mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan tersebut dengan alasan judex facti terlalu sederhana dalam menerapkan hokum yaitu tidak mempertimbangkan alasan keterlambatan Terdakwa. Pengajuan kasasi oleh Terdakwa tersebut diterima oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121K/MIL/2015 yang membatalkan putusan sebelumnya. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan pengajuan kasasi atas dasar bahwa hakim salah menerapkan hukum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 239 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang berbunyi apakah benar suatu peraturan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Sehingga pengajuan kasasi atas dasar judex facti menerapkan hokum tidak sebagaimana mestinya dapat diterima.

      Kata Kunci : Kasasi, Disersi, Anggota Militer

Full Text:

PDF

References

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika

Moch. Faisal Salam, 2006, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Mandar

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Group.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.