Alasan Kasasi Penuntut Umum Keberatan Mengenai Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut (Studi Putusan Nomor 1722K/PID.SUS/2014)

Adelia Dwi Anggreani

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan Kasasi oleh Penuntut Umum dalam pemenuhan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan pendekatan kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut oleh Terdakwa I, Drs. Budiono Iksan dan Terdakwa II, Herry Satmoko, S.Sos. selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Kota Batu. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuaian alasan-alasan Kasasi yang diajukannya dengan alasan-alasan Kasasi yang terdapat pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP, terutama pada huruf a. Alasan-alasan Kasasi yang telah diuraikan oleh Penuntut Umum dalam kasus korupsi secara bersama-sama dan berlanjut tersebut dapat dilihat dari amar putusan Majelis Hakim Tingkat Banding yang telah keliru dan salah menerapkan hukumnya, dengan membenarkan dan menyetujui materi pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dinilai telah tepat dan benar secara yuridis serta memenuhi rasa keadilan dan mengganggap penjatuhan hukuman pidana uang pengganti tidak lagi relevan dijatuhkan kepada Para Terdakwa. Sementara dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  menyebutkankan, bahwa pidana korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pidana uang pengganti yang kemudian besarannya diatur dalam Pasal 18 huruf b.

         Kata Kunci: Alasan Kasasi, Korupsi, Pidana Uang Pengganti.

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: CV. Sapta Artha Jaya.

Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Andrew Ashworth. 2010. Sentencing and Criminal Justice. Fifth Edition. UK: Cambridge University Press.

Edy Herdyanto. 2007. “Kebijakan Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Sebagai Kendali Pembentukan Pengadilan Khusus Di Indonesia”. Jurnal

Yustitia. Volume 72. Surakarta: FH Universitas Sebelas Maret.

IGM Nurdjana. 2010. Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi “Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Lilik Mulyadi. 2000. Tindak Pidana Korupsi, Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

R. Atmasasmita. 2004. Sekitar Masalah Korupsi. Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Maju Mundur.

Steven Suprantio. 2014. “Daya Ikat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang “Testimonium De Auditu” dalam Peradilan Pidana”. Jurnal Yudisial. Volume 7 Nomor 1. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Victor Egwemi. 2012. “Corruption And Corrupt Practices in Nigeria: An Agenda For Taming The Monster”. Journal of Sustainable Development in

Africa. Volume 14 No. 3. Nigeria: Ibrahim Badamasi University.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.