Kasasi Atas Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Akibat Judex Factie Mengabaikan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor : 253 K/Pid/2015)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari tuntutan hukum dalam perkara penipuan telah sesuai pasal 253 KUHAP dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum telah sesuai Pasal 256 KUHAP Jo Pasal 193 Ayat (1).Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat penelitian yang preskriptif dan menggunakan metode pendekatan penelitian kasus.
Pengajuan permohonan kasasi pada kasus penipuan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP Ayat 1 Huruf (a) yang menyebutkan bahwa Pemeriksaan dalam kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 sampai Pasal 248 guna menentukan ,apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya dan Pada pertimbangannya judex facti telah mengabaikan hukum pembuktian yang menyebabkan salah menerapkan hukum. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum telah sesuai Pasal 256 KUHAP Jo Pasal 193 Ayat (1) dengan alasan diantaranya , yaitu judex factie tidakmempertimbangkandenganbaikdanbenar terhadapketerangansaksi-saksi, dan dalam putusannya Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun
Kata Kunci : Kasasi , Judex Facti , Penipuan.
Full Text:
XMLReferences
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group
Moeljatno. 1987. Asas-asas Hukum Pidana.Jakarta: Bina Aksara.
Harun M. Husein. 1992. Kasasi Sebagai Upaya Hukum,Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.