Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor : 2044/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Bar.)

Zarra Monica Kriswiansyah

Abstract

     Kasus yang dikaji pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 2044/Pid.Sus/2013 ini merupakan kasus kejahatan perdagangan manusia. Terdakwa yang merupakan Direktur PT. Karlwei Multi Global (KARTIGO) di Jakarta Barat melalui agennya berhasil melakukan perekrutan calon anak buah kapal (ABK) yang belum mempunyai pengalaman sebagai ABK untuk dipekerjakan di kapal Penangkapan Ikan Taiwan Internasional (milik PT. KWOJENG). Terdakwa melakukan penjeratan hutang terhadap para ABK dengan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan dijanjikan gaji sebesar 180 USD setiap bulannya. Pada kenyataannya mereka tidak mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang tertera dalam Perjanjian Kerja Laut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian dakwaan Penuntut Umum serta pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam memeriksa dan memutus perkara kejahatan perdagangan manusia.

       Pembuktian dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa mengacu pada ketentuan Pasal 184 KUHAP seluruh alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa dimana pada kasus ini alat bukti sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dimana disebutkan bahwa alat-alat bukti yang sah yakni alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.

       Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat didasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengacu pada Pasal 183 KUHAP yakni penjatuhan pidana kepada Terdakwa didasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang disebutkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yakni unsur “setiap orang”, unsur “memberikan atau memasukkan keterangan palsu”, unsur “pada dokumen negara atau dokumen lain”, unsur “untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang”, unsur “ dengan bersama-sama”, dan unsur” beberapa perbuatan yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut”.

      Kata Kunci : kejahatan perdagangan manusia, pembuktian, dakwaan penuntut umum, pertimbangan hakim

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika .

Andi Sofyan & Abd Asis.2014.Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar.Jakarta:Prenadamedia Group.

Farhana. 2012.Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia.Jakarta:Sinar Grafika.

Hatta Mohammad. 2012.Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Teori dan Praktek.Yogyakarta:Liberty.

Henny Nuraeny. 2013.Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya).Jakarta:Sinar Grafika

Ilhami Bisri. 2005. Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada.

M. Yahya Harahap. 2012.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding,Kasasi dan Peninjauan Kembali).Jakarta:Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2015.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding,Kasasi dan Peninjauan Kembali).Jakarta:Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Syaiful Bakhri.2009.Hukum Pembuktian dalam Praktik Peradilan Pidana.Yogyakarta:Total Media

Jurnal

Khorisima Gusasih. 2016. “Pembuktian Tindak Pidana Narkotika dengan Pelaku Anak oleh Penuntut Umum serta Pertimbangan Hakim Menerapkan Sanksi Pidana Penjara dan Pelatihan Kerja ( Studi Putusan Nomor : 02/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kng.)”. Skripsi. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Meutia Megah Sinta. 2014. “Pembuktian dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Istri”. Skripsi. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Kuswindiarti. 2009. “Pola Pembelaan dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap terdakwa dalam Proses Pemeriksaan di Pengadilan”. Jurnal Manajerial. Volume 5, Nomor 2, September 2009. Yogyakarta: STMIK AMIKOM.

Jawade Hafidz. 2009. “Efektifitas Pelaksanaan Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Perkara Korupsi dalam Mewujudkan Negara Hukum di Indonesia”.

Jurnal Majalah Ilmiah Sultan Agung. Volume 44, Nomor 118, Juni-Agustus 2009. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.