Tinjauan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Judex Facti Dalam Perkara Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor: 1560 K/Pid/2014)

Sasangka Bayuaji Nugroho

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi dari Penuntut Umum terhadap putusan bebas judex facti dalam perkara pemalsuan surat dengan Pasal 253 KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal.

     Hasil diskusi menjelaskan bahwa alasan-alasan pengajuan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dimana Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa I ANDI ROZANO dan Terdakwa II RUDI BURNAMA telah melakukan kekeliruan dengan membebaskan Terdakwa dari dakwaan merupakan kesimpulan yang salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak mempertimbangkan alat bukti dengan baik dan benar. Alasan Kasasi Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya yaitu Judex Factie keliru memutuskan membebaskan terdakwa hanya berdasarkan pertimbangan yang subyektif.

     Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Judex Facti, Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Full Text:

PDF

References

Adami Chazawi. 2011. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

_____________. 2005. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

___________. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Group.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.