Permohonan Kasasi Penuntut Umum Berdasarkan Judex Factie Salah Menerapkan Hukum Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 1359 K/Pid.Sus/2013)

Nurani Chaerani Kusumastuti

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pertimbangan Judex Juris dalam mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara narkotika.

     Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya karena tidak memperhatikan fakta persidangan sebagai alat bukti petunjuk telah memenuhi syarat materiilyaitu apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang kesesuaian alasan pengajuan kasasi menurut KUHAP. Judex Factie dalam perkara tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

       Terkait dengan argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam perkara narkotika adalah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 256 jo Pasal 193 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan kasasi dimana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255 serta Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 94 B/Pid.Sus/2012/PN.Sidrap tanggal 2 Agustus 2012 karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.

      Kata Kunci: Penuntut Umum, Judex Factie, Narkotika

 

Full Text:

PDF

References

Husein, Harun M. 1991. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. Sinar Grafika. Jakarta

M. Yahya Harahap. 2000. Pembahasan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Rusli Muhammad2007.Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.