Legalitas Alat Bukti Berupa Keterangan Saksi Korban Sedarah Pada Tindak Pidana Pencurian Dalam Lingkup Keluarga (Studi Putusan Nomor 39/PID.B/2016/PN.Rta)
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui legalitas alat bukti berupa keterangan saksi korban sedarah pada tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa pembuktian keterangan saksi korban saudara kandung dalam kasus tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan di lingkungan keluarga yang dihadirkan dalam persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 Jo Pasal 169 ayat (1) KUHAP yang pada pokoknya mengatur tentang keterangan saksi yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan Terdakwa. Hal tersebut dapat diketahui melalui fakta persidangan bahwa terhadap keterangan Saksi Korban bernama Budi Setiawan dilakukan dibawah sumpah serta Terdakwa tidak menolak kesaksian dari Saksi Korban namun membenarkannya. Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa keterangan Saksi Korban yang memiliki hubungan sedarah dengan Terdakwa adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Keterangan Saksi Korban, Pembuktian, Tindak Pidana Pencurian.
Full Text:
PDFReferences
Abdussalam dan DPM Sitompul. 2007. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Restu Agung.
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang- Undang (Legisprudence) Edisi Pertama, Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Andi Hamzah. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: CV. Sapta Artha Jaya.
Bambang Poernomo. 2013. Pandangan Terhadap Azas-Azas Umum Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Butje Tampi. 2013. Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen Volume II Nomor 3 Juli. Manado: Universitas Sam Ratulangi.
M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Ni Komang Ratih Kumala Dewi. 2015. Kerjasama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta dengan Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Magister Hukum Udayana Volume IV Nomor 3 September. Bali: Universitas Udayana.
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group.
Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Refbacks
- There are currently no refbacks.