Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Diikuti Pencurian (Studi Putusan Nomor 24k/Pid/2016)

Herlina Elza Rachmadani, Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yang berbunyi pada intinya adalahapakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya. Serta untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan Kasasi telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP tentang kewenanangan Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang  dimintakan Kasasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Alasan Kasasi yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan diikuti pencurian ini dijelaskan bahwa Judex Factie  telah salah dalam menerapkan hukum dengan mengabaikan fakta yang terdapat dalam unsur-unsur Pasal 339 KUHP yang berbunyi “Pembunuhan yang diikuti perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan pelaksanaannya penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum”. Alasan Kasasi Penuntut Umum atas perbuatan Terdakwa M.Zaini bin Darsiman yang membunuh korban Muhammad Subkhan untuk mempermudah aksi pencuriannya telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dengan adanya fakta yang diabaikan dalam persidangan. Pertimbangan Hakim berdasarkan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyi ”Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi maka  Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan Kasasi”. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum berdasarkan alasan yang diungkapkan serta  mengadili sendiri dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan diikuti pencurian, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 545/PID/2015/PT.SBY telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo 193 ayat (1) KUHAP.

        Kata Kunci: Kasasi, Peritimbangan Hakim, Pembunuhan Diikuti Pencurian

Full Text:

PDF

References

Peter Mahmud Mazuki. 2013. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

__________. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Lilik Mulyadi. 2002. Hukum Acara Pidana (SuatuTinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan). Cetakan Kedua. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lilik Mulyadi. 2010. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Preskriptif, Teoritis, Praktik Teknik Membuat, dan Permasalahannya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Refbacks

  • There are currently no refbacks.