Analisis Kewenangan Kurator Dalam Melakukan Pemberesan Harta/Boedel Pailit (Studi Putusan Nomor 769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016)

Gama Wijaya

Abstract

      Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab  Kurator dalam hal terjadi kesalahan/kekeliruan melakukan pemberesan Harta/Bodel Pailit dan kewenangan Hakim Pengawas mengawasi tindakan Kurator dalam Putusan Nomor 02/Pdt.Sus-GLL/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. Nomor 769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016.

      Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakanan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan studi pustaka yang terkait baik dari media cetak maupun media internet. Analisis bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilaksanakan secara deduksi silogisme.

        Penelitian yang dilakukan oleh penulis, disimpulkan bahwa apabila kurator  melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian, maka kurator turut bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Berdasar Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU sebagai bentuk pertanggung jawabannya, setiap 3 bulan, kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya. Hakim Pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dalam perkara ini dianggap kurang teliti, hal inilah yang kemudian dimanfaatkan kurator untuk berbuat curang.

       Kata Kunci: Pailit, Kurator, Hakim Pengawas

Full Text:

PDF

References

Abdulkadir Muhamad, 1990. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Achmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2000. Seri Hukum Bisnis dan Kepailitan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Charlie Rudyat, 2013, Kamus Hukum Indonesia. Pustaka Mahardika.

Peter Mahmud Marzuki, 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grop.

Munir Fuady, 1999. Hukum Pailit 1998 (Dalam Teori dan Praktek), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rudhy A. Lontoh; Kailimang, Denny & Ponto, Benny (Ed), Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Kewaiban Pembayan Utang, Alumni, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Zainal Asikin, 2001. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Victor M. Situmorang dan Henry S., 1994. Pengantar Hukum Kepailitan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.