Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Yang Memperkuat Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Mengedarkan Uang Palsu (Studi Putusan Nomor: 381/Pid.B/2014/Pn.Jkt.Tim

Florentina Anindya Harviana Putri

Abstract

       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim atas keterangan Ahli sebagai sarana pembuktian dalam menjatuhkan putusan seperti yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 381/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa keterangan Ahli Rahadi Arudji T.D. yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai sarana pembuktian meskipun tidak tertulis dalam pertimbangan hakim, namun karena hakim mempertimbangkan alat bukti berupa surat hasil pemeriksaan pusat Analisa dan Informasi uang Rupiah Bank Indonesia No. 16/5/DPU/GKPU/Div-3/Lab berarti keterangan ahli dinilai benar oleh hakim dan telah memperkuat alat bukti surat yang menyatakan ketidak aslian uang yang diedarkan oleh terdakwa. Surat hasil pemeriksaan pusat Analisa dan Informasi uang Rupiah Bank Indonesia No. 16/5/DPU/GKPU/Div-3/Lab merupakan jenis alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Keterangan Ahli sebagai sarana pembuktian memiliki peran dalam tercapainya suatu titik terang terhadap suatu masalah yang sedang diselidiki di persidangan. Keterangan ahli membantu hakim agar dapat mempertimbangkan dan menilai hingga akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

          Kata Kunci: Keterangan Ahli, Pembuktian, Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References

Amrullah. 2014. Paradigma Saksi Mahkota dalam Persidangan Pidana Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Peuredeun. Vol 2 No 02: 94.

Hamzah Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap M. Yahya. 2000. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Indra Darmawan. 2000. Pengantar Uang dan Perbankan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Lamintang P.A.F dan Lamintang Theo. 2013. Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat, Alat Pembayaran,Alat Bukti, dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahmud Marzuki Peter. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.