Analisis Putusan Dissenting Opinion Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pada Perkara Pelanggaran Merek (Studi Putusan Nomor :162 PK/Pid.Sus/2015)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian dissenting opinion dalam pemerksaan Peninjauan Kembali perkara pidana pelanggaran merek terhadap ketentuan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, atau dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal yaitu dengan jalan mempelajari dan meneliti bahan – bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan, dapat disimpulkan bahwa dissenting opinion dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara pidana pelanggaran merek telah sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat 6 huruf a KUHAP. Pasal 182 ayat 6 huruf a KUHAP menyatakan apabila setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh musyawarah majelis, hasil permufakatan bulat tidak dicapai maka putusan diambil dengan suara terbanyak. Dissenting opinion dimuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 PK/Pid.Sus/2015 dengan dasar Pasal 14 ayat 3 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman juncto Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Kata Kunci :Peninjauan Kembali, Dissenting Opinion, Pelanggaran merek
Full Text:
PDFReferences
Asnawi, M. Natsir. 2014. Hermeneutika Putusan Hakim. Yogyakarta: UII Press
Astriani Dwi Sri Rezki.2009. Penghapusan Merek Terdaftar. Bandung : PT Alummi
Gatot Supramono. 2008. Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia. Jakarta:Rineka Cipta
Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum acara pidana. Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti
Marzuki, Peter Mahmud. 2013 . Penelitian Hukum Edisi Revisi . Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Refbacks
- There are currently no refbacks.