Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Memutus Perkara Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 807 K/Pid/2015)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang keseuaian argumentasi penutut umum mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan putusan Nomor: 442/ Pid.B/2014/Pnp yang telah memutus lepas dari segala tuntutan hukum mengenai perkara penggelapan dalam jabatan dengan Pasal 253 KUHAP dan mengenai kesesuaian argumentasi Hakim Agung mengabulkan alasan kasasi penuntut umum dengan pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Penelitian ini terkait dengan salah satu bentuk pengajuan upaya hukum kasasi yaitu dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana kemudian Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi dengan alasan suatu peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa permohonan kasasi Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan mareriil sesuai Pasal 253 Ayat (1) huruf a. Argumentasi Hakim Agung dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 807 K/PID/2015 mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 442/Pid.B/2014 dan menjatuhkan sanksi pidana karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Kata Kunci : Kasasi, Penuntut Umum, Penggelapan
Full Text:
PDFReferences
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada MediaGroup.
Satjipto Raharjo, 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Refbacks
- There are currently no refbacks.