Pertimbangan Hukum Judex Juris Memutuskan Perkara Penggelapan Dengan Adanya Dissenting Opinion (Studi Putusan Nomor 1427 K/Pid/2014)
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab kesesuaian pertimbangan Judex Juris dalam memutuskan perkara penggelapan dengan adanya dissenting opinion. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Penulis tertarik untuk meneliti sebuah kasus tindak pidana penggelapan di Kabupaten Banyumas dengan Terdakwa KASIMAN bin SAMSURI. Judex factie dalam pertimbangannya tidak didasarkan pada unsur-unsur penggelapan yang tercantum dalam Pasal 372 KUHP. Mahkamah Agung telah memperbaiki putusan dari Judex Factie yang sebelumnya Menyatakan Terdakwa Kasiman bin Samsuri telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan wanprestasi yang kemudian diperbaiki oleh Hakim ditingkat Kasasi berdasar fakta persidangan perbuatan Terdakwa tersebut bukan perbuatan wanprestasi melainkan telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Judex Juris dalam memutuskan perkara yang terdapat adanya Dissenting Opinion telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 182 ayat (6) KUHAP tentang proses pengambilan putusan dalam musyawarah majelis hakim jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009. Dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat dan apabila terdapat perbedaan pendapat hakim maka wajib dimuat dalam putusan.
Full Text:
PDFReferences
K Wantjik Saleh.1976.Kehakiman dan Peradilan.Jakarta: Simbur Cahaya.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Refbacks
- There are currently no refbacks.