Kesalahan Kompetensi Absolut Sebagai Dasar Keberatan Terdakwa Terhadap Dakwaan Oditur Militer Dalam Perbuatan Tidak Menyenangkan (Studi Putusan Militer Nomor: 143-K/PM.III-12/AD/VI/2013)

Prakoso Dewantoro

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan keberatan terdakwa terhadap dakwaan oditur militer dalam perbuatan tidak menyenangkan dengan alasan salah kompetensi absolut pengadilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal. Penulis menggunakan pendekatan kasus (case approach), yaitu dengan melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi.

    Pelda Joko Kuncoro didakwa oleh Oditur Militer melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Achmad Purwanto. Bahwa Pelda Joko Kuncoro memenangkan pelelangan atas tanah dan bangunan yang bersertifikat hak milik Nomor: 219 atas nama Tamyis (alm) yang merupakan ayah dari Achmad Purwanto dengan luas 1.995 m2. Hal ini dikarenakan Achmad Purwanto mengalami pailit sehingga tidak mampu membayar angsuran pinjaman kepada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Bersama Pengacaranya, Joko Kuncoro melakukan upaya untuk mempertahankan haknya dari penguasaan orang lain dengan meminta secara baik-baik. Atas hal tersebut Achmad Purwanto justru melaporkan Joko Kuncoro ke pihak yang berwajib. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka diperoleh hasil bahwa dasar keberatan terdakwa terhadap dakwaan oditur militer dalam perkara tidak menyenangkan adalah sesuai dengan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena perkara ini termasuk ranah perdata sehingga bukan merupakan kompetensi absolut perkara pidana.

 

     Kata Kunci : kompetensi absolut, nota keberatan, perbuatan tidak menyenangkan

Full Text:

PDF

References

Harun M. Husein. 1994. Surat Dakwaan Teknik Penyusunan, Fungsi, dan Permasalahannya. Jakarta: Rineka Cipta.

Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana, Suatu Tinjauan Khusu Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Moch Faisal Salam. 2004. Peradilan Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika

Refbacks

  • There are currently no refbacks.