Upaya Pembuktian Penuntut Umum Menggunakan Barang Bukti Surat Perjanjian Dalam Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Nomor 162/Pid.b/2015/PN.Skt)

Naufal Muzakki

Abstract

    Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuian upaya pembuktian penuntut umum menggunakan alat bukti surat perjanjian sewa mobil dalam perkara penggelapan secara berlanjut dengan pasal 184 jo pasal 187 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa pelaku penggelapan secara berlanjut dengan pasal 183 jo pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal.

    Hasil penelitian menjelaskan bahwa Penggunaan alat bukti surat perjanjian sewa mobil dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 187 butir (d)  yaitu surat perjanjian sewa mobil tergolong kedalam akta bawah tangan dan berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa di jatuhi pidana. Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menjatuhkan sanksi penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa.

     Kata Kunci: Pembuktian, Barang Bukti Surat, Tindak Pidana Penggelapan

Full Text:

PDF

References

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Adami Chazawi. 2006. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Edisi Kedua. Malang: Bayumedia Publishing.

Andi Hamzah. 2012. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding,Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi. 2012. Bunga Rampai Hukum Pidana Indonesia Perspektif Teoretis dan Praktik. Bandung: PT. Alumni.

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding,Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.