Pengajuan Banding Oleh Terdakwa Dalam Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 34/Pid.B/2015/PT.Pbr)

Herwin Ardiansyah

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian Pengajuan Banding oleh Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana dengan Pasal 67 jo Pasal 237 KUHAP. Penulisan normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penulisan ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.

     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa terdakwa mengajukan banding tanpa memori banding. Berdasarkan ketentuan Pasal 67 KUHAP, Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan Pengadilan dalam acara cepat. Berdasarkan ketentuan Pasal 237 KUHAP, memori banding bukanlah merupakan kewajiban hukum yang harus disampaikan berkenaan dengan adanya permohonan banding, melainkan hanya berupa hak semata sehingga memori banding sekalipun tidak diajukan tidak akan berakibat ditolaknya permohonan banding, tanpa memori banding perkara akan tetap diperiksa ulang oleh Pengadilan Tinggi, maka Terdakwa yang tidak menyerahkan memori banding tidak bertentangan dengan Pasal 237 KUHAP. Berdasarkan pada hal tersebut pengajuan banding tanpa memori banding oleh Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 67 jo Pasal 237 KUHAP.

     Kata kunci: Memori Banding, KUHAP, Pembunuhan Berencana.

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2005. Kamus Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia

J.C.T Simorangkir. 2000. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Luhut M.P. Pangaribuan. 2013. Hukum Acara Pidana Surat Resmi Adokat di Pengadilan Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.

Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan.Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung : Citra Aditya.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Satjipto Rahardjo. 1983. Masalah Penegakan Hukum. Bandung : Sinar Baru.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.