Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Yang Dilakukan Terdakwa Terhadap Putusan Pemberatan Pidana Pokok Dan Pidana Tambahan Pemecatan Dari Dinas Militer Dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 102 K/Mil/2014)

Fransiscus Eric Nandi Wardhana

Abstract

     Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apakah pengajuan upaya hukum kasasi terhadap keberatan atas  pemberatan pidana  pokok dan pidana tambahan telah sesuai Pasal 239 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kedua, apakah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa telah sesuai Pasal 243 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam menjatuhkan putusan perkara penyalahgunaan narkotika yaitu putusan Nomor: 111-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2013 tanggal 22 Januari 2014 telah salah dalam menerapkan hukum. Putusan tersebut memberatkan pidana pokok dan pidana tambahan, sehingga pihak terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi. Sebagai bentuk konsekuensi dikabulkannya memori kasasi, maka Mahkamah Agung memeriksa dan memutus sendiri perkara tersebut sesuai ketentuan Pasal 243 UU Nomor 31 Tahun 1997.

       Kata kunci: alasan kasasi, peradilan militer, kasus narkotika.

Full Text:

PDF

References

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rimdan. 2012. Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jurnal

Dini Dewi Heniarti, dkk. Konstruksi Model Sistem Integratif Peradilan Militer dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Militer di Indonesia. Prosiding SNaPP2011: Sosial, Ekonomi, dan Humaniora. ISSN 2089-3590 | Vol 2, No.1, Th, 2011.

Stephen I. Vladeck. 2015. Military Court and Article III: The Normative Justification for Military Justice. The Georgetown Law Journal Vol. 103: 933.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.