Kajian Yuridis Pembuktian Berdasarkan Keterangan Saksi Mahkota Dalam Perkara Penadahan

Andreas Adhi Prasetyo

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan dan kekuatan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Klaten no. 18/Pid.B/2015/PN.Kln. Penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber penelitian hukum meliputi bahan hukum primer KUHAP, bahan hukum sekunder berupa buku atau pustaka lainya.

     Saksi mahkota adalah seseorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami sendiri. Penggunaan saksi mahkota kerap menjadi pro dan kontra, namun penggunaan saksi mahkota tidak melanggar KUHAP karena beberapa alasan yang membenarkan dan mengharuskan untuk mendatangkan saksi mahkota dalam proses peradilan yang penulis teliti, adapun alasannya adalah sebagai berikut: a)dalam perkara delik penyertaan, b)terdapat kekurangan alat bukti, c)diperiksa dengan mekanisme splitsing.

      Saat penuntut umum menghadirkan saksi mahkota, tidak ada keberatan dari penasihat hukum dan majelis hakim serta diperkuat dalam pertimbangan majelis hakim dalam keterangannya. Maka saksi mahkota ini  memiliki kekuatan pembuktian yang sah sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan.

      Kata Kunci : Saksi Mahkota, Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Kedudukan di Persidanga

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2011. Hukum Acara Pidana. Jakarta: CV. Sapta Artha Jaya.

Andi Sofyan dan Asis, Adb. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta : Prenadamedia Group.

Munir Fuady. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2006.

Lilik Mulyadi. 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT.Citra Aditya bakti.

Loqman Loebby. 1995. Eksistensi Saksi Mahkota Dalam Proses Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Bakti.

Suryono Sutarto.1991. Hukum Acara Pidana Jilid I. Semarang; Badan Penerbit: UNDIP.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.