Pertimbangan Hakim Dalam Dissenting Opinion Terhadap Alasan Permohonan Kasasi Oleh Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 994 K/PID.SUS/2014)

Afrizal Novandana Noor Fajri

Abstract

       Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hukum hakim dalam dissenting opinion terhadap alasan permohonan kasasi oleh terdakwa sesusai dengan KUHAP atau tidak. Metode penulisan ini menggunakan penelitian hukum yang normatif.

      Berdasarkan hasil pembahasan menjelaskan bahwa alasan kasasi oleh Terdakwa dapat dibenarkan karena dalam hal ini Judex facti telah salah dalam menerapkan peraturan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Pertimbangan oleh Judex Juris dengan adanya Dissenting Opinion di perkara ini telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam KUHAP yakni Pasal 182 ayat (6) KUHAP yang menjelaskan tentang putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah disusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentutuan putusan yang diambil dengan suara terbanyak, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjelaskan putusan diambil berdasarkan sidang permusyawarahan hakim yang bersifat rahasia. Dimana dalam putusan ini juga merupakan hasil dari suara terbanyak dari majelis hakim.

      Kata Kunci: Kasasi, Tindak Pidana Narkotika, Dissenting Opinion

 

Full Text:

PDF

References

Bambang Poernomo. Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Liberty

Bagir Manan. 2006. Konvensi Ketatanegaraan. Yogyakarta: FH UII Press

Peter Mahmud Marzuki. 20014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Pontang Moerad. 2005. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana. Bandung: PT.Alumni.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.