Kekuatan Pembuktian Tes Dna Dan Visum Et Repertum Tulang Kerangka Korban Pembunuhan Yang Disertai Dengan Tindak Pidana Lain (Studi Putusan Negeri Nomor: 21/Pid.B/2016/PN Wng)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian kekuatan pembuktian visum et repertum tulang kerangka korban dan hasil pemeriksaan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) dalam tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pembuktian Penuntut Umum dalam tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain berdasarkan visum et repertum dan pemeriksaan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) terhadap tulang kerangka korban telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Pasal 184 ayat (1) KUHAP berisi mengenai alat bukti yang sah diantaranya: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Visum et repertum dan tes DNA termasuk dalam golongan alat bukti surat. Selain visum et repertum dan tes DNA pembuktian diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang saling berhubungan/ bersesuaian. Tes DNA dan visum et repertum adalah alat bukti yang termasuk pada Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP sehingga pembuktiannya sudah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Pembuktian, Visum Et Repertum, Tes DNA (Deoxyribonucleic Acid).
Full Text:
PDFReferences
Arsyadi. 2014. Fungsi dan Kedudukan Visum Et Repertum dalam Perkara Pidana. Vol. 2
Waluyadi. 2000. Ilmu Kedokteran Kehakiman. Jakarta: Djambatan.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.