Alasan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Karena Pengabaian Fakta Keterangan Saksi Dan Visum Et Repertum Dalam Perkara Penganiayaan Yang Mengakibatkan Mati (Studi Putusan Nomor 647 K/Pid /2015)

Ega Aditya Yuris A

Abstract

       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi terhadap alasan permohonan kasasi Penuntut Umum karena pengabaian keterangan saksi dan visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan mati. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa implikasi terhadap alasan permohonan kasasi Penuntut Umum karena pengabaian keterangan saksi dan visum et repertum dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan mati telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) tentang pemidanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimana Mahkamah Agung menyatakan bahwa judex factie Pengadilan Negeri Pelalawan telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan benar keterangan saksi-saksi dan bukti visum et repertum oleh sebab itu Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.

       Kata Kunci: Kasasi, Alat Bukti, Tindak Pidana Penganiayaan.

Full Text:

PDF

References

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada.

R. Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politeia.

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.