Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Judex Factie Keliru Menilai Keterangan Saksi Anak Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Oleh Pendidik (Studi Putusan Nomor 2658 K/Pid.Sus/2015)
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memutus perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Mahkamah Agung memutus perkara pencabulan terhadap anak oleh pendidik didasarkan pada pertimbangan hukum berupa Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum berupa ketidakcermatan dalam menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan meliputi keterangan saksi-saksi korban dibawah umur yang secara nyata memiliki kolerasi satu dengan yang lain namun oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi menganganggap bukan merupakan bagian dari tambahan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (7) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Agung dalam memutus perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik menjatuhkan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00. (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 Jo Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Kasasi, Tindak Pidana Pencabulan.
Full Text:
PDFReferences
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group.
P.A.F Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Refbacks
- There are currently no refbacks.