Asas Unus Testis Nullus Testis Sebagai Dasar Terdakwa Mengajukan Permohonan Banding Ke Pengadilan Militer Utama
Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai asas Unus Testis Nullus Testis sebagai dasar terdakwa yang merupakan Letnan Kolonel mengajukan permohonan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Dalam Perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara ini peristiwa kejahatan yang didakwakan oleh penuntut umum terbukti sesuai dengan surat dakwaan primer. Kemudian terdakwa menggunakan upaya hukum berupa banding. Dalam permohonan banding, terdakwa menggunakan alasan banding dengan alasan keterangan yang diberikan oleh saksi belum memenuhi Pasal 185 ayat (2) KUHAP telah mempertegas prinsip batas minimal pembuktian yang digariskan Pasal 185 ayat (4) KUHAP. Sesuai dengan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa keberatan dari Terdakwa dalam memori bandingnya yang mengatakan bahwa asas minimum pembuktian tidak terpenuhi karena masing-masing dari keterangan saksi berdiri sendiri-sendiri sebagaimana yang digariskan Pasal 183 KUHAP yang dikenal dengan asas Unus Testis Nullus Testis adalah tidak berdasar dan tidak beralasan.
Kata Kunci : Asas Unus Testis Nullus Testis, Penipuan, Banding
Full Text:
PDFReferences
Harahap, M. Yahya. 2001. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,
Jakarta: Sinar Grafika
_______. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Edisi Kedua), Jakarta: Sinar Grafika
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Chazawi, Adami. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Alumni
Refbacks
- There are currently no refbacks.