Tinjauan Tentang Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Atas Dasar Pengabaian Mengenai Hal Yang Meringankan Dan Memberatkan Terdakwa Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Narkotika
Abstract
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui Implikasi Yuridis serta upaya hukum penuntut umum terhadap pengabaian ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP oleh hakim dalam menjatuhkan putusan perkara narkotika.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan study kasus. Sumber penelitian yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa dasar alasan pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan perkara narkotika dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2089k/Pid.Sus/ 2011 yang didasarkan atas pengabaian ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP dibenarkan dalam Pasal 253 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang alasan kasasi yang dapat dilakukan oleh penuntut umum yang dibenarkan oleh undang-undang adalah permasalahan adanya kesalahan penerapan hukum, baik hukum acara maupun hukum materiilnya, cara pengadilan mengadili serta memutus perkara tidak sesuai dengan cara mengadili yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, dan adanya cara pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
Kata kunci: Putusan, Upaya, Hukum, Narkotika
Full Text:
PDFReferences
Marzuki Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada media grop.
Foo Yie-Chu, Tam Cai-Lian & Lee Teck-Heang, Family Factors and Peer Influence in Drug Abuse: A Study in Rehabilitation Centre, International Journal of Collaborative Research on Internal Medicine & Public Health vol 4 no.3 2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.