Pembuktian Dakwaan Oleh Penuntut Umum Dengan Kesaksian Korban Yang Tidak Hadir Dalam Persidangan Dalam Perkara Penganiayaan Di Pengadilan Negeri Manokwari (Studi Kasus Putusan Nomor : 86/Pid.B/2011/PN.Mkw)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah suatu Pembukti an Dakwaan oleh penuntut umum dengan kesaksian korban yang tidak hadir dala m persidangan perkara penganiayaan studi kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Manokwari No: 86/Pid.B/2011/PN.Mkw.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembuktian dakwa an oleh Penuntut Umum dengan kesaksian korban yang tidak hadir dalam putusa n Pengadilan Negeri Manokwari No: 86/Pid.B/2011/PN.Mkw bahwa untuk memp erkuat pembuktian dakwaan dengan ketidakhadiran saksi korban, Penuntut Umu m telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan beberapa alat bukti diantaranya a dalah Visum et Repertum yang dapat dijadikan petunjuk dan dapat digunakan seb agai acuan oleh Hakim untuk memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana terseb ut benar-benar terjadi dan Terdakwa terbukti bersalah.
Kata Kunci : Pembuktian Dakwaan, Saksi korban, Alat Bukti
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, Andi. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. 2012. Pembahasan Permasaalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta : Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Sasangka, Hari. dkk. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: CV. Mandar Maju.
Simamora, Adelberd S. 2013. Tindakan Penyadapan Pada Proses Penyidikan Dalam Kaitannya Dengan Pembuktian Perkara Pidana. Jurnal Ilmiah USU.
Refbacks
- There are currently no refbacks.