Pembuktian Dakwaan Berdasarkan Keterangan Ahli Dalam Perkara Mengedarkan Uang Rupiah Palsu

Anna Riyana, Oktavia Dwi Tanjung S

Abstract

         Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi dari pembuktian dakwaan berdasarkan keterangan Ahli terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim seperti yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 54/Pid.Sus/2013/PN.Srg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan suatu kesimpulan. Pembuktian dakwaan oleh Penuntut Umum berdasarkan keterangan Ahli mempunyai peran yang menentukan dalam putusan Pengadilan. Telah dijelaskan berdasarkan Pasal 187 huruf c KUHAP, meskipun keterangan Ahli tidak diberikan secara langsung (lisan) di persidangan, tetapi keterangan Ahli yang berupa surat hasil laboratorium (visum et repertum) tersebut dapat memberikan fakta-fakta ataupun data yang dapat dijadikan sebagai alat bukti baru. Surat laboratorium yang diberikan oleh Ahli tergolong sebagai jenis alat bukti yang berupa surat seperti yang tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Pembuktian keterangan Ahli yang berupa surat (visum et repertum) ini memiliki peran bahwa yang dijelaskan oleh Ahli dalam laporannya memberikan penerangan terhadap apa yang sedang diselidiki di persidangan. Dengan adanya pembuktian keterangan Ahli ini, Hakim dapat menilai dan mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa.

        Kata Kunci: Pembuktian, Keterangan Ahli, Implikasi Keterangan Ahli

Full Text:

PDF

References

Hamzah Andi. 1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradya Paramita

_________.1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sapta Arta Jaya

Harahap M. Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP

(Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan

Kembali). Jakarta: Sinar Grafika

Hartanti Evi. 2006. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinara Grafika Irawan

Bambang. 2000. Bencana Uang Palsu. Yogyakarta: Elstreba

Marzuki Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Poernomo Bambang. 1986. Pokok-Pokok Tata Cara Peradilan Pidana. Jakarta: Liberty

Prinst Darwin. 2010. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Refbacks

  • There are currently no refbacks.