Implikasi Penggunaan Alat Bukti Fotokopi Surat Dalam Perkara Korupsi

Veronica Woro Andi Pratiwi, Cahyp Galang Satrio

Abstract

     Pada dasarnya alat bukti surat berupa fotokopi dapat terdiri dari alat bukti surat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang yang menyatakan sudah sesuai dengan aslinya dan alat bukti surat yang tidak dalam bentuk as;inya (resmi). Penggunaan alat bukti fotokopi surat yang tidak dalam bentuk aslinya (resmi) atau tidak dilegalisir oleh pihak yang berwenang mengeluarkan surat tersebut tidak memiliki nilai dan kekuatan pembuktian. Dalam Putusan Sela pada Pengadilan Negeri Magelang Nomor 82/Pid.B/Sus/2010/PN. MGL. atas nama Terdakwa DR. H. Muhammad Eko Kuntarto, M.Pd., M.Comp. yang melakukan tindak pidana korupsi, Jaksa/Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa fotokopi yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah potensi kerugian Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yang ditimbulkan apabila Penuntut Umum menggunakan alat bukti surat dalam bentuk fotokopi sebagai dasar penghitungan jumlah potensi kerugian Negara. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian ini adalah mengetahui implikasi penggunaan alat bukti fotokopi surat dalam perkara korupsi. Padahal alat bukti fotokopi surat ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah potensi kerugian negara. Menurut Majelis Hakim, alat bukti fotokopi surat atau tidak dilegalisir oleh yang berwenang yang menyatakan surat tersebut sesuai aslinya maka tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah kerugian Negara.

    Kata kunci : Implikasi, Alat Bukti Fotokopi Surat, Kekuatan Pembuktian

Full Text:

PDF

References

Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Harahap, Muhammad Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta : Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Muhamad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti

Sasangka, Hari. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung : CV. Mandar Maju.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.