Hak Terdakwa Untuk Tidak Menerima Putusan Hakim Atas Dasar Hakim Mengabaikan Alibi Terdakwa Dalam Pembuktian Di Persidangan
Abstract
Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana hak terdakwa untuk tidak menerima putusan hakim dengan dasar hakim mengabaikan alibi terdakwa dalam permbuktian di persidangan terkait kasus tindak pidana pemerasan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan: Bahwa kasus perkara tindak pidana pemerasan dengan terdakwa ADE TURSOPA, S.Ag., M.Pd. bin H. KOMARNA, Terdakwa berhak untuk tidak menerima putusan hakim. Wujud dari terdakwa tidak menerima putusan hakim adalah dengan mengajukan upaya hukum.
Kata kunci : Hak Terdakwa, Alibi Terdakwa , Upaya Hukum
Full Text:
PDFReferences
Adnan Paslyadja. 1997. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pusat Diktat Kejaksaan Republik Indonesia
Andi Hamzah. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: CV. Sapta Artha Jaya.
Harahap, M. Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi. 2007.Hukum Acara Pidana “Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan”. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rasjidi, Lili, Rasjidi Ira Thania. 2004. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.