Analisis Yuridis Pertimbangan Mahkamah Agung Menerima Pengajuan Peninjauan Kembali Perkara Pidana Oleh Jaksa

Bintang Indara Jati, Nindya Perdana, Novi Kusumawati

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasanpertimbangan mahkamah agung menerima pengajuan peninjauan kembali perkara pidana oleh jaksa dalam praktik peradilan pidana di indonesi.Berdasarkan dari pembahasan, dapat dihasilkan simpulan, kesatu, Pasal 263 KUHAP dapat dikatakan sebagai landasan hukum bagi jaksa untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali perkara pidana. Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP tersebut, jaksa dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali, dengan persyaratan apabila dalam putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu, suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti dengan pemindanaan.Kedua, Pertimbangan diterimanya pengajuan peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana antara lain, Penafsiran hukum oleh Mahkamah Agung terhadap ketentuan undang-undang mengenai pengajuan peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa. Penafsiran hukum tersebut termuat dalam putusan-putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung pada kasus Muchtar Pakpahan, kasus Ram Gulumal alias V. Ram (The Gandhi Memorial School), dan kasus Soetiyawati; Penggunaan yurisprudensi oleh Mahkamah Agung dalam mengadili suatu perkara.

       Keywords : Kewajiban hakim, Pertimbangan, Peninjauan Kembali, Jaksa

 

Full Text:

PDF

References

Ali, Achmad.1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Chandra Pratama.

Chazawi, Adami.2010. Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat.Jakarta: Sinar Grafika.

Effendy ,Marwan. 2005. Kejaksaan RI, Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Harahap, M.Yahya. 2011. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta : Sinar Grafika.

H.Pontang,Moerad. 2005. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalamPerkara Pidana. Bandung: PT. Alumni

Kusumaatmadja , Mochtar. 1976. Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung:PT. Alumni

L. Tanya, Bernart dkk. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Surabaya: CV. Kita

Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty.

_____________________1993. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung Citra Aditya Bakti

Moerad, Pontang. 2005. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalamPerkara Pidana,Bandung:PT. Alumni

Mulyadi, Lilik. 2007. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, Teori, Praktik, TeknikPenyusunan dan Permasalahannya. Bandung :PT. Citra Aditya Bakti

Jurnal

Suriansyah. 2011.“Kedudukan Jaksa Dalam Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”. Februari 2011,

Volume 3 Nomor 1

Arsil. 2013.”Tinjauan Kritis Atas Peran Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Dalam Upaya Hukum Di Dalam Ruu Kuhap”. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 10 No. 1 - Maret 2013

Refbacks

  • There are currently no refbacks.