Persona Standi In Judicio Dalam Gugatan Pembatalan Hak Cipta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Dan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2011
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persona standi in judicio Penggugat dalam mengajukan gugatan pembatalan Hak Cipta Kode Benang Kuning ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, dan konsekuensi yuridis perubahan kapasitas penggugat yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2011 terhadap persona standi in judicio penggugat dalam perkara dengan Putusan No. 03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan undang- undang dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Penggugat tidak mempunyai kewenangan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan gugatan pembatalan hak cipta. Konsekuensi yuridis perubahan kapasitas Penggugat yang diatur dalam Rancangan Undang-undang Hak Cipta tahun 2011 adalah eksepsi yang diajukan Tergugat di dalam perkara dengan Putusan No. 03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg, akan ditolak.
Kata kunci: gugatan pembatalan, kewenangan hukum, pihak yang berkepentingan
Full Text:
PDFReferences
Hutagalung, Sophar Maru. 2011. Praktik peradilan Perdata: Teknis Menangani Perkara di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, Sudikno. 1996. Penemuan Hukum, Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
___________. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Simorangkir, JCT. dkk. 1980. Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru.
Sutitantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. 1995. Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Refbacks
- There are currently no refbacks.