Tinjauan Yuridis Tentang Permohonan Kasasi Pada Kasus Contempt Of Court

Arbyan Pradana Putra, Layly Rohman, Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H

Abstract

     Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai alasan permohonan kasasi atas dasar judex facti melakukan kesalahan penerapan aturan hukum pada kasus menimbulkan kegaduhan di persidangan yang termasuk contempt of court dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1800 K/Pid/2011 sesuai Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan dasar pertimbangan hukum Hakim tidak menerima permohonan kasasi atas dasar judex facti melakukan kesalahan dalam penerapan aturan hukum pada kasus menimbulkan kegaduhan di persidangan yang termasuk contempt of court dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1800 K/Pid/2011. Dalam perkara ini alasan pengajuan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Terdakwa terbukti tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan tidak dapat diterimanya permohonan kasasi atas dasar judex facti melakukan kesalahan dalam penerapan aturan hukum pada kasus menimbulkan kegaduhan di persidangan yang termasuk dalam contempt of court.

      Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yang bersifat preskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data sekunder merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data primer digunakan sebagai data sekunder. Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen.Teknik analisis yang digunakan bersifat deduksi silogisme.

       Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung sudah tepat, justru Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kurang cermat dalam memeriksa perkara Terdakwa, sebab tidak memperhatikan adanya ketentuan khusus pada Pasal 45 A ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang- Undang Mahkamah Agung, sehingga tidak mengeluarkan penetapan Hakim dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Terdakwa karena tidak memenuhi syarat-syarat formal, dan seharusnya juga tidak mengirimkan berkas perkaranya ke Mahkamah Agung.

        Kata Kunci : Penghinaaan Pengadilan, Judex Facti, Dan Permohonan Kasasi.

Full Text:

PDF

References

Machmudin, Dudu Duswara. 2006. “Peranan Keyakinan Hakim dalam Memutus Suatu Perkara di Pengadilan”. Majalah Hukum Varia Peradilan. Edisi No. 251, Oktober 2006. Ikahi: Jakarta.

Manan, Bagir. 2000. Wajah Hukum di Era Reformasi. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Mulyadi, Lilik. 2006. “Pergeseran Perspektif dan Praktik dari Mahkamah Agung Mengenai Putusan Pemidanaan”. Majalah Hukum Varia Peradilan. Edisi No. 246, Mei 2006. Ikahi: Jakarta.

Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika: Jakarta.

Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi. 2004. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Suparmono, Rudi. 2006. “Peran Serta Hakim dalam Pembelajaran Hukum”.

Majalah Hukum Varia Peradilan. Edisi No. 246, Mei 2006. Ikahi: Jakarta

Refbacks

  • There are currently no refbacks.