Telaah Normatif Pengajuan Peninjauan Kembali Atas Alasan Sesama Pelaku Perbuatan Yang Sama Tetapi Mendapatkan Perlakuan Yang Berbeda Dalam Perkara Korupsi (Studi Kasus Dalam Putusan MA Nomor: 178 Pk/Pid.Sus/2010)

Noviyanti Ekatama, Andreas Frebrian Kurnia Putra

Abstract

     Penulisan ini mengkaji permasalahan, yaitu apakah pengajuan Peninjauan Kembali atas alasan sesama pelaku perbuatan yang sama akan tetapi mendapatkan perlakukan yang berbeda dalam pemeriksaan perkara korupsi sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Aacara Pidana dan bagaimanakah pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa permohonan Peninjauan Kembali atas alasan sesama pelaku perbuatan yang sama akan tetapi mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam pemeriksaan perkara korupsi.

     Penulisan ini menggunakan penelitian hukum dengan teknik analisis yang dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan premis mayor dan premis minor.

     Hasil penelitian menunjukan bahwa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sesama pelaku perbuatan yang sama tetapi menadapatkan perlakuan yang berbeda dalam pemeriksaan perkara korupsi dapat dibenarkan, karena pemohon peninjauan kembali mampu memberikan perbandingan terhadap beberapa putusan yang berbeda dimana putusan tersebut telah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim oleh sebab itu, pengajuan Peninjauan dengan alasan sesama pelaku perbuatan yang sama tetapi mendapatkan perlakukan yang berbeda dalam pemeriksaan perkara korupsi tidak bertentangan dengan Pasal 263 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana

       Kata kunci: Pengajuan Peninjauan Kembali, Perkara Korupsi, Putusan Mahkamah Agung

Full Text:

PDF

References

Chazawi, Adami. 2010. Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 2002. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sutiyoso, Bambang. 2012. Metode Penemuan Hukum, Upaya Mewujudkam Hukum yang Pasti dan Berkeadilan. Yogyakarta: UII Press.

Yulia, Rena. 2009. Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana (Suatu Telaan terhadap Kedudukan Korban dalam KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Yustitia Edisi 76 Januari-April 2009. ISSN; 0852-0941.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.