Pelaksanaan Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Di Persidangan Oleh Penuntut Umum Kejaksanaan Negeri Surakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan berencana dipersidangan oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surakarta. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif. Sumber data adalah primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan metode analisis interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa alat bukti yang digunakan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk penuntut umum dan keterangan terdakwa. Terdapat hambatan yang dihadapi jaksa dalam proses persidangan beberapa hambatan tersebut adalah berkurang atau berpindah tangan alat-alat bukti, sehingga mengakibatkan tidak lengkapnya bukti dalam proses persidangan dan adanya perlawanan dari pembela atau penasehat hukum atau tuntutan jaksa penuntut umum.
Kata Kunci : Pembunuhan, alat bukti, jaksa.
Full Text:
PDFReferences
Moeljatno.2008. Asas-asas Hukum Pidana.Jakarta : Bina Aksara. Soesilo, R. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-
Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politea.
Subekti, R. 2005. Hukum Pembuktian. Jakarta : Pradnya paramita.
Hadi, Sutrisno. 2007. Metode Research. Yogyakarta :Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM.
Sutarto, Suryono. 2004. Hukum Acara Pidana Jilid I. Semarang: Undip. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Refbacks
- There are currently no refbacks.