Analisis Yuridis Pengajuan Kasasi Dalam Perkara Persetubuhan Dengan Anak Di Bawah Umur
Abstract
Penelitian ini terdapat beberapa tujuan , antara lain Tujuan Obyektif : Untuk mengetahui apakah pengajuan kasasi oleh pemohon kasasi atas dasar hakim tidak menerapkan asas Lex specialis derogate legi generalis sudah sesuai dengan pasal 253 KUHAP, kemudian juga untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur. Selain tujuan obyektif tersebut juga terdapat tujuan Subyektif antara lain : Untuk menambah wawasan dan pengetahuan penulis tentang hukum Acara Pidana menyangkut masalah pengajuan kasasi atas dasar hakim tidak menerapkan asas lex spesialis derogate legi generalis dalam perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur dalam putusan MA nomor : 1389 K / PID.SUS / 2011.
Penulisan Hukum ini termasuk termasuk dalam jenis penulisan hukum doktrinal yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan – bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hkum primer , bahan hkum sekunder , dan bahan hukum tertier. Bahan – bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis , dikaji dan ditarik kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Terdakwa Deni Alfajri dimintakan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamh Agung dalam perkara Persetubuhan dengan anak dibawah umur dimana jaksa penuntut umum memandang bahwa dalam putusan pengadilan pada tingkat pertama dan banding, hakim mengabaikan asas Lex Specialis Derogate Legi Generalis yaitu UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Kata Kunci :Pengajuan Kasasi, asas lex specialis derogate legi generalis
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bruggink. 1999. Refleksi tentang Ilmu Hukum, Alih Bahasa, Arief Sidharta, Bandung: Citra Adytya Bakti.
Gultom, Maidin. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Hamzah, Andi. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Ibrahim, Johny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media. Malang.
Mahmud Marzuki, Peter. 2005. Penelitian Hukum,Jakarta; Kencana Prenada Media Group.
Merpaung, Laden. 2000. Perumusan Memori Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Pidana. Jakrta: Sinar Grafika.
Prodjodikoro, Wirjono. 1980. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung : Sumur Bandung.
Raharjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rifa’I, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum Oleh Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Rimdan. 2012. Kekuasaan Kehakiman Pasca Amendemen Konstitusi, Jakarta; Kencana Prenada Media Group.
Simorangkir, JCT, dkk. 2000. Proses penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Soeaidy, Sholeh. 2001. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta : Novindo Pustaka Mandiri.
Soekanto, Sorjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia.
Suparto. 1975. Demi Keadilan dan Kemanusiaan, Beberapa Cabang Filsafat Hukum, BPK, Jakarta: Gunung Mulia.
Supramono, Gatot. 2000. Hukum Acara Pengadilan Anak .Jakarta: Djambatan.
Jurnal
Ediwarman. 2012. Paradoks penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia: Vol. 8
Refbacks
- There are currently no refbacks.