Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Perspektif Hukum Acara Di Indonesia Dan Belanda

Dini Sukma Listyana, Ismi Ambar Wati, Lisnawati -

Abstract

     Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menentukan bahwa Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap dan sempurna layaknya akta otentik. Pada kenyataannya ketentuan tersebut bertentangan dengan apa yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004 tentang akta notaris. Melihat pada hal tersebut, hakim harus berpatokan pada asas lex derogate lex specialis dalam memeriksa perkara yang dalam proses pembuktiannya menggunakan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti, sehingga kekuatan pembukian suatu tanda tangan elektronik adalah sama dengan akta otentik sesuai dengan yang diatur dalam UU ITE. Pengakuan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah juga terdapat di Belanda, dengan adanya lembaga C.A yang menjamin keautentikan dari suatu tanda tangan elektronik. Adapun mengenai peranan notaris dalam hal digunakannya tanda tangan elektronik dalam persidangan, baik di Belanda maupun Indonesianotaris hanya berperan sebagai R.A yang melakukan verifikasi data dan identitas calon pengguna tanda tangan elektronik.

     Kata kunci : tanda tangan elektronik, kekuatan pembuktian, notaris

Full Text:

PDF

References

Adjie, Habib.2008.Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik.PT. Refika Aditama: Bandung.

A. Malavet, Pedro, Counsel for the Situation: The Latin Notary, a Historical and Comparative Model, January 1996, Hastings Int’l & Comparative Law Review, Vol. 19, No.3, hal. 440.

O, Iskandar dan S. Retnowulan.2005.Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek.C.V.Mandar Maju:Bandung.

Partodihardjo, Soemarno.2009.Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No.11 Tahun 2008Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. PT Gramedia Pustaka Utama:Jakarta.

Riduan Syahrani, Ridwan. 2004. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata.PT. Citra Aditya Bakti:Bandung.

DinMudiardjo.2008.Telekomunikasi Dan Teknologi Hukum E-commerce (grattan).www.google.com.10 September 2013.

Wibowo, Arianto Mukti.1999.Kerangka Hukum Digital Signature Dalam Electronic Commerce.amwibowo@caplin.cs.ui.ac.id. 10 September 2013.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.