Dampak Yuridis Penggunaan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Yang Sah Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara (Studi Kasus atas Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2010/PN.Ska)

Prastowo Aji Nugroho, Kurniawan Jati Purba, Riko Ajo Mustofa

Abstract

      Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dampak yuridis penggunaan keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2010/PN.Ska. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam jurnal ini adalah studi kepustakaan (library research). Penulis menggunakan metode logika deduktif dalam penulisan jurnal ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah harus sesuai dengan bidang keahlian dari ahli tersebut dan bidangnya berkaitan dengan jenis perkara. Alat bukti keterangan ahli memiliki kekuatan pembuktian yang bebas, sama seperti alat-alat bukti lainnya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggunaan keterangan ahli dalam Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2010/PN.Ska memiliki dampak yuridis yang berupa keyakinan hakim akan kebenaran tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan membantu hakim dalam menjatuhkan putusan yang paling tepat kepada terdakwa.

 

          Kata kunci: Keterangan Ahli, Alat Bukti yang Sah, Pertimbangan Hakim, Putusan

Full Text:

PDF

References

Buku

Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Harahap, Yahya. 2005. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) Jakarta: Sinar Grafika.

___________. 2005. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Edisi Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Makaro, Moh. Taufik, Suhasril, dan Zakky A.S, Moh. 2005. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Lamintang, P.A.F. dan Lamintang, Theo. 2010.Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan dan Hukum Pidana dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soeparmono, R. 1989. Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Pidana. Semarang: Satya Wacana.

Jurnal

Susanti, Rika. 2013. Peran Dokter sebagai Saksi Ahli Di Persidangan.Jurnal Kesehatan Andalas. Vol. 2 No. 2.

Islaini, Seviola. 2013. Eksistensi Keterangan Ahli sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 2762/Pid.B/2009/PN.Mdn, No. 152/Pid.B/2011/PN.Kbj, dan No. 10/Pid.Tipikor/ 2001/PN.Sda). Jurnal ilmu Hukum.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.