Tinjauan Yuridis Keabsahan Keterangan Saksi Yang Tidak Dihadirkan / In Absentia Dalam Persidangan (Studi Kasus Putusan MA Nomor : 39 PK/pid.sus/2011)

Bambang Hadiyanto, Deny Muria Hindrato, Hendrias Satyo P

Abstract

      Penelitian ini mempunyai 2 tujuan: 1. Tujuan Objektif : Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim menerima kesaksian in absensia pada Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/pid.sus/2011, serta mengetahui bagaimana keabsahan keterangan saksi yang tidak dihadirkan menurut hukum normatif 2. Tujuan Subjektif : mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan guna penulisan, penelitian serta menambah pengetahuan penulis dan membandingkan materi diperkuliahan dengan kenyataan sehari- hari. Jenis penelitian ini adalah penelitian doktrinal.

      Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah jenis preskriptif karena berusaha menjawab isu hukum yang diangkat dengan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Sumber data  adalah primer dan sekunder, tehnik pengumpulan data menggunakan : kepustakaan atau library riset. Analisis yang dilakukan dengan metode penalaran deduktif.

        Hasil penelitian: 1. Analisis dasar pertimbangan hakim menerima kesaksian in absentia dari saksi Christian Salim alias Awe dalam pemeriksaan perkara dengan Terdakwa Hanky Gunawan alias Hanky dalam putusan Mahkamah Agung No 39 PK/pid.sus/2011 merupakan sebuah kesaksian saksi atau tidak, melihat bahwa kesaksian Christian Salim yang dihadirkan oleh Jaksa/Penuntut Umum hanyalah sebuah kesaksian berupa BAP yang dibacakan oleh Penyidik padahal saksi Cristian Salim sedang menjalani masa pidananya di tahanan Jakarta Barat a. Hakim Pengadilan Negeri tidak dapat mengambil sumpah terhadap Christian Salim alias Awe karena hanya berupa BAP yang dibacakan oleh Penyidik, b. BAP merupakan laporan pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk dapat dibuktikan di depan Persidangan, c. Sebagai Penduduk yang masih berkedudukan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, saksi Christian Salim alias Awe harus memenuhi panggilan persidangan 2.Keabsahan Keterangan Saksi Yang Tidak Dihadirkan Menurut Hukum Normatif adalah informasi Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di depan Persidangan dan bukan hanya rekaan maupun sebuah pembacaan BAP, b. Keterangan BAP harus dibuktikan kembali di depan Persidangan.

 

        Kata Kunci : In Absentia, Saksi In Absentia, Keabsahan Keterangan Saksi In Absentia.

Full Text:

PDF

References

Adji, Oemar Seno. 1980. Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga.

Hamzah, Andi. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Media Group. Bakhri, Syaiful. 2009. Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana. Cetakan

Prakoso, Djoko. 1984. Peradilan In Absensia di Indonesia. Jakarta. Ghalia Indonesia. Hiariej, Eddy O.S.. 2012. Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Sasangka, Hari dan Rosita, Lili. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyu media

Yusuf,Muhammad. Urgensi Perlunya Memberikan Perlindungan Terhadap Saksi. (Tulisan Pakar) http://Parlemen net. 31/08/2005. page 1

Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana dari Segi Pembelaan. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.

Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kuhap.

Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi kedua. Jakarta. Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.