Eksekusi Riil Dalam Perkara Perdata Tentang Pengosongan Tanah Dan Bangunan Rumah
Abstract
Eksekusi adalah tindakan yang berkesinambunngan dari keseluruhan proses acara perdata. Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi riil dan kendala yang ditemui dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik yang digunakan untuk mengkaji penerapan hukum dalam masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi riil dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam HIR. Terdapat kendala dalam pelaksanaannya, yaitu: a) pihak yang kalah tidak hadir pada tahap aanmaning; b) pengajuan permohonan penundaan eksekusi yang dikabulkan karena alasan kemanusiaan; dan c) hambatan komunikasi mengenai besaran uang pesangon.
Kata kunci: Eksekusi Riil, Perkara Perdata, Pengosongan Tanah Dan Bangunan Rumah
Full Text:
PDFReferences
Abdul Manan. 2006. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media Group.
HB. Sutopo. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif, Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian. Surakarta : UNS Press.
Mardani. 2009. Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap. 2007. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Retnowulan Susianto dan Iskandar O Kartawinata. 1997. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Alumni.
Sudikno Mertokusumo. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. Subekti. 1977. Hukum Acara Perdata. Jakarta: BPHN.
Wildan Suyuthi. 2005. Sekitar Acara dan Hukum Perdata Agama. Jakarta: PUSDIKLAT Pegawai Mahkamah Agung RI.
Refbacks
- There are currently no refbacks.