Hak Pembelaan Oleh Terdakwa Berupa Keterangan Saksi Yang Meringankan Dan Bukti Surat Dalam Pemeriksaan Perkara Penipuan Di Pengadilan Negeri Bekasi

Lutfie Yunanda Putra, Lutfi Arslan D, Ndari Erikawati

Abstract

      Penelitian hukum ini bertujuan: 1) untuk mengetahui penggunaan hak pembelaan oleh terdakwa berupa keterangan saksi yang meringankan dan alat bukti surat dalam pemeriksaan perkara penipuan di persidangan Pengadilan Negeri Bekasi; 2) untuk mengetahui alasan hukum Hakim Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus pembuktian terdakwa dalam pemeriksaan perkara penipuan.

       Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), Penulis menggunakan metode logika deduktif dalam penelitian ini dengan teknik analisis bahan hukum secara kualitatif.

        Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa penggunaan hak pembelaan oleh terdakwa berupa pengajuan keterangan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat bukti surat dalam pemeriksaan perkara penipuan di persidangan Pengadilan Negeri Bekasi yang telah sah dan dibenarkan menurut ketentuan hukum acara pidana dan asas- asas dalam hukum acara pidana yang berlaku, kemudian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam memeriksa dan memutus pembuktian Terdakwa dengan nomor: 211/Pid.B/2011/Pn.Bks telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku karena telah mencantumkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang mendasar pada pemeriksaan dalam persidangan.

       Kata Kunci: Terdakwa, Pembuktian, Penipuan

Full Text:

PDF

References

Hamzah, Andi.2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F. dkk.2009. Kejahatan Membahayakan KepercayaanUmum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan.Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Johnny.2006.Teori dan metodologi penelitian hukum normatif.

Malang:Banyu Media.

Kuswindiarti. 2009.Pola pembelaan dalam memberikan bantuan hukum terhadap hukum terhadap terdakwa dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Jurnal Manajerial. Vol.5 No.2

Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Cetakan pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kempen van Hein Piet. 2009. The Protection of Human Rights in Criminal Law Procedure in The Netherlands. Electronic Journal of Comparative Law. Vol. 13.2

Harahap, M Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.